Selasa, 06 Agustus 2013

PERATURAN DINAS 3 (PD3) BAB I PENDAHULUAN



I.            BAB I                                                                                                                                  PENGERTIAN UMUM

                                                                                                                                          Pasal 1

Dalam Peraturan Dinas ini yang dimaksud dengan :
  1. Semboyan adalah pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
    a.   Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
    1)   isyarat;
    2)   sinyal; dan
    3)   tanda.
    b.  Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas dan petunjuk tertentu yang diperagakan melalui marka.
  2. Isyarat adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
  3. Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa  wujud, warna dan/atau cahaya.
  4. Tanda adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.
  5. Marka adalah semboyan tetap yang memberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu. 
  6. Direksi Perusahaan adalah Direksi Perusahaan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO). 
  7. Pengatur Perjalanan Kereta Api, selanjutnya disebut Ppka adalah pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.
  8. Pengawas Peron, selanjutnya disebut Pap adalah pembantu Ppka dalam melaksanakan tugas pengaturan perjalanan kereta api dan langsir serta bertanggung jawab atas urusan administrasi perjalanan kereta api.
  9. Jalur tunggal (single track) adalah satu jalur yang digunakan untuk dua arah kereta api.
  10. Jalur ganda (double track) adalah dua jalur yang digunakan untuk masing-masing arah kereta api.
  11. Jalur kiri adalah jalur kereta api pada jalur ganda sebelah kiri yang dilalui kereta api apabila jalur kanan tidak dapat dilalui dan/atau keadaan tertentu jika operasi kereta api memerlukan.
  12. Indikasi adalah makna yang ditunjukkan oleh kedudukan atau aspek sinyal utama.
  13. Kecepatan yang diizinkan adalah kecepatan/laju kereta api sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan dalam gapeka pada jalur yang akan dilalui.
  14. Berjalan hati-hati/kecepatan terbatas adalah kecepatan di bawah kecepatan yang diizinkan yang dibatasi oleh semboyan yang ditunjukkan.
  15. Kereta Api (KA) adalah sarana kereta api dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana kereta api lainnya, yang akan atau sedang bergerak di jalan rel yang berkaitan dengan perjalanan kereta api.

Minggu, 20 Januari 2013

PERLINTASAN SEBIDANG ANTARA JALAN RAYA DENGAN JALAN REL

PENDAHULUAN
                Perlintasan sebidang antara jalan rel dengan jalan raya merupakan fenomena yang sangat unik dibidang transportasi, sebab masing-masing moda tersebut memiliki sistem prasarana yang berbeda serta sarana yang dioperasikan dengan sistem yang berbeda juga. Dari kedua moda transportasi tersebut masing-masing memiliki undang-undang tersendiri, dari sisi pengelola dan penanggung jawab berbeda juga. Apabila kedua moda transportasi dengan karakteristik yang berbeda tersebut bertemu pada pintu perlintasan (level crossing), daerah tersebut memiliki rei=siko tinggi.
                Pertemuan antara dua moda tersebut berpotensi terjadi kecelakaan yaitu tabrakan antara kereta api dengan angkutan jalan. Perkeretaapian yang operasinya dapat dikontrol merupakan sebagian permasalahan sedangkan sebagian permasalahan lainnya yaitu kendaraan jalan raya, dimana sepenuhnya tidak mampu di kontrol oleh satu entitas. Meskipun peraturan lalulintas dan standar desain jalan raya dianggap sudah cukup mapan, namun pergerakan pengguna jalan tidak diorganisir dan dipantau oleh satu entitas spesifik sepertihalnya pergerakan kereta api.
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menimbulkan kerugian jiwa maupun materi. Selain itu dilain pihak kerugian juga dialami oleh para pengguna lalu-lintas di jalan raya. Yaitu gangguan berupa tundaan (delay) yang menimbulkan kerugian cukup besar bagi pengguna jalan raya, baik kerugian akibat bertambahnya waktu perjalanan yang ditempuh oleh pengguna jalan raya dimana kenderaannya akan berhenti sehingga menimbulkan antrian kenderaan di pintu perlintasan sebidang maupun kenyamanan pengguna jalan raya dalam berlalu lintas akibat perubahan geometrik jalan yang diakibatkan oleh rel kereta api. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap kondisi rambu, marka sistem peringatan di pintu perlintasan sebidang agar berkurangnya kemungkinan terjadinya kecelakaan di pintu perlintasan sebidang.
Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan jalan jalan cenderung tiap tahun meningkat, penyebab utama merebaknya perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang berada di jalan negara, propinsi dan kabupaten, tidak terkecuali perlintasan didaerah pedesaan yang tidak resmi semakin marak. Selain itu tidak kalah pentingnya faktor manusia pengguna jalan yang menerobos pintu perlintasan, tanpa memperdulikan tanda bahwa kereta api akan lewat, walaupun secara jelas pintu perlintasan sudah atau sedang ditutup.
Perjalanan kereta api telah terikat dengan jadwal dan jalan rel (track bound), maka tidak bisa berhenti di sembarang tempat, namun disisi lain masih banyak perlintasan sebidang dengan moda angkutan jalan. Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 91 ayat (1), bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, sehingga apabila masih terdapat perlintasan sebidaang, maka kereta api mendapat prioritas berjalan dan pemakai jalan menunggu sampai kereta api lewat.
Untuk menekan tingkat kecelakaan pada perlintasan kereta api, maka sangat penting diketahui penyebab utama terjadinya kecelakaan dan berupaya pemecahan masalahnya. Sehingga kerugian hilangnya waktu, energi dan faktor psikologis dapat dihindari sedini mungkin, tidak berkelanjut terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang.


RUMUSAN MASALAH
                Pokok permasalahannya tingkat kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, belum bisa ditekan atau berkurang bahkan dihindari. Sedangkan tujuan yang diharapkan dapan menekan tingkat kecelakaan diperlintasan sebidang bahkan tidak terjadi kecelakaan (zero accident).

PEMECAHAN MASALAH
                Kecelakaan tabrakan kereta api dengan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang setiap tahun mengalami peningkatan. Meningkatnya terjadinya suatu kecelakaan di akibatkan oleh merebaknya perlintasan sebidang baik jalan negara, propinsi dan kabupaten. Selain itu pada daerah pedesaan perlintasan sebidang yang tidak mendapatkan suatu perizinan merebak jumlahnya.
Untuk menekan tingkat kecelakaan diperlintasan sebidang bahkan tidak terjadi kecelakaan (zero accident) maka perlu dilakukan beberapa cara yaitu:
A.      Menurunkan Jumlah Kecelakaan
Pintu perlintasan kereta api resmi dijaga tidak menutup kemungkinan tabrakan antara kereta api dengan kendaraan bermotor tidak bisa dihindari. Karena hal ini dipengaruhi oleh sikap perilaku para pengemudi yang kurang terpuji, sebab pengguna jalan atau lalu lintas jalan yang menerobos pintu perlintasan tanpa memperdulikan tanda bahwa kereta api akan lewat, dan walaupun secara jelas-jelas pintu perlintasan sudah atau sedang ditutup. Untuk mencegah tingginya kecelakaan pada perlintasan sebidang, perlu dilakukan mempengaruhi perilaku manusia dengan cara :
1.       Upaya mempengaruhi perilaku masyarakat pengguna perlintasan untuk meningkatkan pengetahuan, pengkondisian perubahan sikap dan perilaku masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan budaya keselamatan di perlintasan. Dimana pada waktu kereta api melintas, kendaraan bermotor yang akan lewat pada perlintasan untuk berhenti terlebih dahulu memberikan kesempatan kereta api lewat atau menunggu situasi sudah aman.
2.       Sosialisasi dan promosi, suatu upaya memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengajak peran serta masyarakat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan cara :
a.       Penyuluhan atau tatap muka untuk mendapatkan penjelasan tentang perkeretaapian terkait dengan keselamatan.
b.      Penyebaran media cetak seperti poster, leaflet, brosure dll.
c.       Penggunaan media elektronik seperti TV, Radio, Situs Internet
d.      Penggunaan media tradisional sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat.
B.      Mengurangi Jumlah Perlintasan Sebidang
Didalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sudah jelas disebutkan pada pasal 91 ayat (1) bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya dibuat tidak sebidang. Untuk mengurangi dan meniadakan perlintasan sebidang perlu diadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, dalam perencanaan jaringan jalan sehingga dalam pembangunan jalan pada perlintasan dengan angkutan jalan perlu dibuat fly over atau under pass.
Perlintasan sebidang yang saat ini merebak perkembangannya di daerah pedesaan yang tidak resmi perlu ditutup, hal ini terkait pasal 94 ayat (1) untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyaoi  izin harus ditutup. Memperpanjang jarak pintu lintasan antara satu perlintasan dengan pintu perlintasan yang lain dengan cara menyatukan perlintasan, dimana yang jaraknya kurang satu kilometer.
Terkait dengan upaya menekan merebaknya perlintasan sebidang, maka perlu menerapkan suatu peraturan yang telah berlaku dengan secara penuh dan tepat sasaran. Penegakan hukum perlu dilaksanakan sangat segera dibidang perkeretaapian yang terkait dengan perlintasan sebidang, terutama dalam membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan prasarana lainnya yang melintas pada jalan kereta api.
Dari beberapa hal tersebut telah diatur dalam pasal 201 undang-undang Perkeretaapian yang berbunyi: “Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik Prasarana Perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), maka untuk pelaksanaannya perlu di sosialisasikan dan promosi agar masyarakat memahami.


PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.       Kecelakaan pada perlintasan sebidang diakibatkan merebaknya perlintasan sebidang tidak resmi baik jalan negara, propinsi dan kabupaten, bahkan dipedesaan ndan tidak menutup kemungkinan bahwa perlintasan sebidang yang resmi di jaga terjadi kecelakaan.
2.       Kurang taatnya para pengemudi kendaraan bermotor mentaati peraturan yang berlaku pada perlintasan sebidang, bahkan tidak memahami peraturan perjalanan lalu lintas kereta api dan lebih parah lagi tidak memperhatikan terhadap keselamatam nyawa diri sendiri dan orang lain.

B.      Saran
1.       Menertibkan perlintasan sebidang tidak resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan fly over atau  under pass, terhadap perlintasan-perlintasan sebidang yang saat sekarang sudah ada. Selain itu perlu penataan terhadap lintasan yang rawan terhadap kecelakaan.
2.       Perlu sosialisasi terhadap masyarakat tentang peraturan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang terkait dengan keselamatan. Sehingga masyarakat memahami akan resiko yang dihadapi dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.