BAB I PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Dinas ini
yang dimaksud dengan :
- Semboyan adalah pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :1) isyarat;2) sinyal; dan3) tanda.b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas dan petunjuk tertentu yang diperagakan melalui marka.
- Isyarat adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
- Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
- Tanda adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.
- Marka adalah semboyan tetap yang memberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
- Direksi Perusahaan adalah Direksi Perusahaan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO).
- Pengatur Perjalanan Kereta Api, selanjutnya disebut Ppka adalah pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.
- Pengawas Peron, selanjutnya disebut Pap adalah pembantu Ppka dalam melaksanakan tugas pengaturan perjalanan kereta api dan langsir serta bertanggung jawab atas urusan administrasi perjalanan kereta api.
- Jalur tunggal (single track) adalah satu jalur yang digunakan untuk dua arah kereta api.
- Jalur ganda (double track) adalah dua jalur yang digunakan untuk masing-masing arah kereta api.
- Jalur kiri adalah jalur kereta api pada jalur ganda sebelah kiri yang dilalui kereta api apabila jalur kanan tidak dapat dilalui dan/atau keadaan tertentu jika operasi kereta api memerlukan.
- Indikasi adalah makna yang ditunjukkan oleh kedudukan atau aspek sinyal utama.
- Kecepatan yang diizinkan adalah kecepatan/laju kereta api sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan dalam gapeka pada jalur yang akan dilalui.
- Berjalan hati-hati/kecepatan terbatas adalah kecepatan di bawah kecepatan yang diizinkan yang dibatasi oleh semboyan yang ditunjukkan.
- Kereta Api (KA) adalah sarana kereta api dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana kereta api lainnya, yang akan atau sedang bergerak di jalan rel yang berkaitan dengan perjalanan kereta api.